Pengumuman

SURAT EDARAN REKTOR

SURAT EDARAN REKTOR

oleh DSI UMAHA -
Jumlah balasan: 0

SURAT EDARAN REKTOR
UNIVERSITAS MAARIF HASYIM LATIF SIDOARJO

Nomor : 185/B01/EDR/UMAHA/III/2020
tentang
TINDAKAN PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID 19 DI UNIVERSITAS MAARIF HASYIM LATIF (UMAHA)

Menetapkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Perilaku Sehat
    Menerapkan perilaku hidup sehat dengan meningkatkan intensitas mencuci tangan menggunakan sabun (Alcohol based Hand Rub / hand Sanitizer), mengkonsumsi makanan sehat agar lebih meningkatkan daya tahan tubuh, melakukan olahraga rutin serta membiasakan pola hidup bersih dan sehat sesuai pedoman yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
  2. Perjalanan Dinas
    a. Dosen/mahasiswa/tenaga kependidikan dihimbau untuk menunda perjalanan ke dalam negeri dan luar negeri.
    b. Dosen/mahasiswa/tenaga kependidikan yang telah melakukan perjalanan ke luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Kantor IO.
  3. Perkuliahan
    a. Terhitung mulai tanggal 18 Maret 2020 kegiatan belajar mengajar untuk program S1, D3, dan D4 dilaksanakan dengan e-learning, google classroom, mailing list, WA group, Line, Skype dan sejenisnya.
    b. Monitoring pembelajaran dilaksanakan melalui laporan kegiatan perkuliahan dengan melampirkan bukti url KBM online beserta tugas, soal dan jawaban UTS/UAS.
    c. Praktikum dilaksanakan dengan bentuk pemberian tugas lain yang relevan dengan capaian pembelajaran.
    d. Kegiatan lapangan (KKN, PKL, magang, pertukaran mahasiswa/dosen, dan sebagainya) dapat dilaksanakan secara online.
    e. Ujian (Quiz, UTS, UAS) dilaksanakan secara online.
    f. Pembimbingan Tugas Akhir, Skripsi, KTI dapat dilaksanakan secara online.
    g. Ujian seminar proposal, Ujian Akhir Skripsi tetap dilaksanakan namun hanya dihadiri oleh mahasiswa yang diuji dan pengujinya telah memenuhi persyaratan kesehatan atau dapat dilakukan secara online.
  4. Seluruh kegiatan kemahasiswaan di lingkungan UMAHA yang diselenggarakan di kampus serta pengiriman mahasiswa untuk mengikuti kegiatan diluar kampus sementara waktu ditunda.
  5. Kegiatan seminar/konferensi internasional dapat dilakukan secara online. Pengiriman peserta seminar/konferensi nasional/internasional untuk sementara waktu ditunda.
  6. Kegiatan layanan administrasi akademik dan non akademik tetap berjalan seperti biasa.
  7. Penerimaan mahasiswa baru TA 2020/2021 tetap berjalan seperti biasa.
  8. Kegiatan pengumpulan massa baik mendatangkan orang luar ataupun warga UMAHA untuk sementara waktu ditunda.
  9. Mahasiswa yang bertempat tinggal di asrama/rusun diminta untuk tidak melakukan pengumpulan massa. Kegiatan kemahasiswaan di asrama/rusun untuk sementara waktu ditunda.
  10. Dosen tetap, pejabat, dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya sehari-hari sebagaimana mestinya.
  11. Kegiatan yang belum disebutkan diatas, penyelenggaraannya dapat dikonsultasikan dengan Rektor UMAHA.
Demikian surat edaran ini berlaku mulai tanggal 18 Maret 2020 serta untuk diperhatikan dan dilaksanakan oleh seluruh sivitas UMAHA sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut.

Sidoarjo, 15 Maret 2020
Rektor,

Dr. Achmad Fathoni Rodli, M.Pd.